Selasa, 15 September 2009

Hanya Depag yang Berhak Menetapkan 1 Syawal

Jakarta, BimasIslam----Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ali Mustafa Yakub mengatakan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 yang paling berhak menetapan tanggal 1 Syawal, awal ramadhan dan 1 Muharram adalah Menteri Agama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Fatwa berkaitan dengan masih terjadinya kontroversi perbedaan penetapan awal ramadhan dan hari raya umat islam tersebut. Ia juga merujuk ayat alquran yang mengatakan ’’Hai orang-orang yang beriman Taatilah Tuhan-MU dan Taatilah Rosulmu dan Taatilah Pemimpinmu’’.

Menanggapi sering beredarnya anggapan di masyarakat bahwa Ulil Amri adalah para pemimpin masing-masing golongan, ia menanggapi bahwa hal itu adalah penafsiran lokal. Sedangkan menurut para ahli tafsir pada umumnya ulil amri yang dimaksud adalah pemerintah.

Menjelang penetapan hari raya idul fitri 1430H hangat diperbincangkan di media tentang siapa yang paling berhak menetapkan hari lebaran. Berbagai dialog ditayangkan di media-media nasional yang membahas penetapan hari yang fitrah tersebut.

Sementara itu KH. Ghazali Masruri menanggapi permasalahan ini mengatakan bahwa ’’intervensi pemerintah masih sangat diperlukan dalam menetapkan awal ramadhan dan hari raya’’. Hal ini berkaitan dengan fatwa MUI mengacu kepada Rukyat dan Hisab. Ketua Laznah Falaqiah PBNU ini menganggap masih perlunya pemerintah untuk menjembatani ormas-ormas Islam di Indonesia.

Menanggapi berbagai diskusi yang berlangsung saat ini Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pemerintah harus bisa menyelesaikan secara dingin untuk menjembatani kelompok-kelompok ahli hisab dan ahli rukyat yang ada di indonesia. Ditjen Bimas Islam senantiasa melakukan berbagai pendekatan terhadap berbagai ormas islam di Indonesia untuk meredam terjadinya konflik horisontal. Untuk menetapkan hari-hari tersebut diperlukan adanya titik temu tanpa adanya pemaksaan terhadap berbagai pihak.

Rencananya Departemen Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan mengadakan Sidang Isbath untuk menetapkan hari raya idul fitri 1 Syawal pada tanggal 19 September 2009 di Operation Room Departemen Agama. Semoga berhasil,,,,,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar